Sabtu, 16 Februari 2013

Aceng & Lima Temannya Ditahan Polisi



Kamis, 14 Februari 2013 14:18 wib
BANDUNG - Lima petugas keamanan proyek pembangunan ruko Nasution Square Boulevard di Jalan AH Nasution, Nomor 103, Kota Bandung, Jawa Barat, berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsekta Antapani.
Mereka ditangkap karena terbukti terlibat pencurian besi beton di tempat bekerja. Selain lima satpam, pihak kepolisian juga meringkus Aceng, penadah barang curian.
“Kelimanya, yaitu Dadang, Boni, Mulyadi, Sandi, dan Ule, satpam proyek yang juga warga sekitar. Setiap mereka mencuri, ditampung oleh Aceng,” terang Kapolsekta Antapani, Kompol Iwan Wahyudin, kepada wartawan, Kamis (14/2/2013).
Iwan menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan penanggung jawab proyek yang curiga dengan banyaknya besi beton yang hilang. Polisi kemudian mengatur siasat untuk memancing para pelaku. Alhasil, tiga orang, yakni Dadang, Boni, dan Mulyadi, masuk jebakan saat mencuri besi-besi tersebut.
“Dari hasil pengembangan, akhirnya kami tangkap Sandi dan Ule yang juga terlibat. Terakhir, kami juga tangkap Aceng sebagai penadah barang curian,” bebernya.
Dalam beraksi, lanjut Iwan, komplotan ini memanfaatkan waktu kerja mereka, yakni antara pukul 22.00 WIB dan 04.00 WIB.
“Saat itu, mereka mengambil besi dan diangkut menggunakan mobil pikap,” jelasnya, seraya menambahkan, atas pencurian tersebut proyek rugi hingga Rp40 juta. Besi beton itu dijual dengan harga Rp1,5 juta per 30 batang.
Sementara, lima satpam dan Aceng kini ditahan di sel Mapolsekta Antapani. “Untuk satpam kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan 125 batang besi beton dan satu karung potongan besi yang belum sempat dijual pelaku.(ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar