Kamis, 14 Februari 2013 14:18 wib
BANDUNG - Lima petugas keamanan proyek pembangunan ruko
Nasution Square Boulevard di Jalan AH Nasution, Nomor 103, Kota Bandung, Jawa
Barat, berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsekta Antapani.
Mereka ditangkap karena terbukti terlibat pencurian besi
beton di tempat bekerja. Selain lima satpam, pihak kepolisian juga meringkus
Aceng, penadah barang curian.
“Kelimanya, yaitu Dadang, Boni, Mulyadi, Sandi, dan Ule,
satpam proyek yang juga warga sekitar. Setiap mereka mencuri, ditampung oleh
Aceng,” terang Kapolsekta Antapani, Kompol Iwan Wahyudin, kepada wartawan,
Kamis (14/2/2013).
“Dari hasil pengembangan, akhirnya kami tangkap Sandi dan
Ule yang juga terlibat. Terakhir, kami juga tangkap Aceng sebagai penadah
barang curian,” bebernya.
Dalam beraksi, lanjut Iwan, komplotan ini memanfaatkan waktu
kerja mereka, yakni antara pukul 22.00 WIB dan 04.00 WIB.
“Saat itu, mereka mengambil besi dan diangkut menggunakan
mobil pikap,” jelasnya, seraya menambahkan, atas pencurian tersebut proyek rugi
hingga Rp40 juta. Besi beton itu dijual dengan harga Rp1,5 juta per 30 batang.
Sementara, lima satpam dan Aceng kini ditahan di sel
Mapolsekta Antapani. “Untuk satpam kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP
dan ancamannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga
mengamankan 125 batang besi beton dan satu karung potongan besi yang belum
sempat dijual pelaku.(ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar