VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan
terhadap sejumlah saksi kasus suap kuota impor daging sapi. Kali ini,
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang saksi, termasuk Ridwan
Hakim, putra Ketua Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi
Aminuddin.
Surat permohonan yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi
itu bernomor KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013. Selain
Ridwan, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Ahmad Zaky, Rudi
Susanto, dan Jerry Roger.
Namun, KPK kalah cepat. Di antara para
saksi yang dicegah tersebut, Ridwan telah pergi ke luar negeri. Ridwan
sudah terbang ke Turki pada Kamis 7 Februari 2013, sehari sebelum surat
permohonan cegah dilayangkan KPK ke Ditjen Imigrasi.
"Dia terbang
dengan pesawat Turkish Air TK67 pukul 18.49 WIB melalui bandara
internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
Indrayana, Jumat 15 Februari 2013.
Namun, Denny memastikan tiga
saksi lainnya masih berada di tanah air. "Berdasarkan laporan yang
masuk, baru Ridwan Hakim yang ke luar negeri. Belum ada laporan lain.
Jadi kami menganggap mereka (saksi lainnya) masih di dalam negeri," kata
dia.
Denny tidak mau berspekulasi soal kemungkinan bocornya
surat pencegahan KPK ke telinga Ridwan. "Saya tidak ingin menduga-duga.
Saya hanya menyampaikan fakta. Surat cegah KPK yang kami terima tanggal 8
Februari atas nama Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry
Roger," ujar Denny.
Bukan kali ini saja permohonan cegah yang
diajukan KPK kalah cepat dengan targetnya. Sebelumnya, KPK harus susah
payah mengejar Muhammad Nazaruddin hingga ke luar negeri karena kasus
serupa.
Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum
Partai Demokrat kabur ke Singapura sebelum surat permohonan cegah
dilayangkan KPK. KPK baru mengirim surat permohonan pada 24 Mei 2011.
Sedangkan Nazaruddin terbang ke Singapura pada 23 Mei 2011 malam.
Diburu
Hingga
Jumat sore, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hal ini. Namun,
Denny memastikan pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan semua
pihak, termasuk jaringan internasional atau Interpol, untuk melacak
keberadaan Ridwan Hakim. "Langkah-langkah untuk mendeteksi yang
bersangkutan tidak bisa kami ungkapkan rinci ke publik. Nanti akan susah
(dikejar). Harap dimaklumi," kata Denny.
Dia optimis Ridwan bisa
dibawa pulang. "Ada macam-macam mekanisme imigrasi (untuk memulangkan
Ridwan). Kita kan punya pengalaman memulangkan Nazaruddin dan Gayus,"
katanya. Denny pun yakin KPK tidak tinggal diam karena mereka sudah
punya jaringan kerja sama internasional.
Sejauh ini, belum
diketahui kaitan Ridwan dengan kasus suap-menyuap kuota impor daging
sapi yang meneyeret bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ini. KPK
belum menjelaskan secara resminya.
Sementara itu, pengacara
Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf, mengatakan kliennya belum pernah
menceritakan nama Ridwan dalam sesi konsultasi hukum. Selama ini, yang
dibicarakan Luthfi hanya sebatas pertemuan dengan Mentan, Suswono, Dirut
PT Indoguna, Elizabeth, Dirut PT Radina Bio Adicita Elda Deviana dan
Ahmad Fathanah.
"Sebatas itu saja. Ini muncul nama baru anaknya
Pak Hilmi ini baru ramai hari ini. Peranannya apa, menarik untuk kita
klarifikasi dengan LHI," kata Assegaf. "Secuil pun tentang anaknya Hilmi
Aminudin, saya sama sekali kita tidak punya pengetahuan tentang itu."
Assegaf
juga mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan Ridwan saat ini. Oleh
sebab itu, Assegaf akan menanyakan peranan Ridwan pada Luthfi. "Justru
ini membuat kami terdorong ingin tahu. Nanti saya tanya LHI apa
perannya," kata dia.
PKS
Pendiri PKS
Yusuf Supendi mengaku tidak terkejut dengan pencegahan Ridwan ke luar
negeri terkait kasus suap kuota impor daging sapi ini. "Saya tidak
kaget. Sudah sangat jelas majalah Tempo pernah mengulas ada pengusaha
Palembang bisnis impor daging sapi bersama Ridwan, anak Hilmi
Aminuddin," kata Supendi.
Dalam wawancara dengan VIVAnews beberapa waktu lalu, Supendi mengatakan bahwa Ridwan bekerja sama
dengan seorang pengusaha dari Palembang, Sumatera Selatan, dalam usaha
impor daging sapi ini. Baca wawancara itu
Supendi
mengatakan, ia juga pernah mengingatkan seluruh petinggi PKS untuk
tidak terlibat bisnis apapun sesuai dengan aturan partai. "Dalam
Anggaran Dasar PKS, pemimpin tertinggi dilarang terlibat bisnis dalam
rangka menjaga kepribadian, dan supaya fokus berdakwah," katanya.
Sementara
itu, anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya
menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum itu kepada KPK dan tim
pengacara terkait. "Segala masalah hukum biar ditangani KPK dan
pengacara," kata dia.
Hidayat juga membantah keras bahwa dana
kasus ini masuk ke partai. Keuangan PKS, tegasnya, berasal dari iuran
kader yang duduk di DPR. "Iuran itu berasal dari gaji kami. Per bulan
minimal kami iuran Rp2 juta untuk partai," kata dia.
Selain iuran untuk partai itu, lanjut Hidayat, anggota fraksi PKS juga harus menyetor Rp2 juta untuk iuran fraksi setiap bulan.
Juru
Bicara PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Ridwan tidak ada kaitannya
dengan partainya. "Kami tidak tahu, baik kasus maupun keberadaan Ridwan.
Setahu kami, dia bukan pengurus PKS," kata Mardani. (sj)